Notification

×

Iklan

Paripurna DPRD Tanah Datar, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Disetujui Jadi Perda

Jumat, 17 April 2026 | 08:18 WIB Last Updated 2026-04-17T01:18:34Z

Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, tandatangani Perda Pajak Daerah dan Retribusi.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda tersebut disetujui dalam sidang paripurna DPRD Tanah Datar, Kamis (16/4/2026) yang dipimpin wakil ketua, Kamrita, didampingi Nurhamdi Zahari, Sekwan. Dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, dan undangan lainnya.

Kamrita menyampaikan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disidang pada Paripurna 27 Maret 2026 lalu dan hari ini juga didengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.

"Setelah dilaksanakan berbagai tahapan, sampai dengan pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026, delapan fraksi DPRD Tanah Datar secara keseluruhan menerima Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda," katanya.

Setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Bupati yang diwakili wakil bupati. 


Wabup Ahmad Fadly menyampaikan, terima kasih kepada DPRD dan Pansus serta fraksi DPRD yang telah memberikan saumbangan pemikiran terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

"Sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranpeda ini sampai disetujuinya menjadi Perda, dan diharapkan nantinya peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, karena itu kami sampaikan terima kasih," ujarnya.

Dengan telah ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, tambah Wabup, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar. 

Diharapkan kepada perangkat daerah yang terkait langsung dengan Perda ini, menyebarluaskan Perda ini dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat, sehingga Perda ini tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. 

Menindaklanjuti saran dan masukan disampaikan Pansus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan peraturan daerah, katanya.

Bupati dan wabup selaku pimpinan daerah tentunya bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar yang merata dan berkeadilan. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update