Notification

×

Iklan

Padang Pariaman Respons Cepat PP Nomor 16 Tahun 2026

Senin, 20 April 2026 | 20:16 WIB Last Updated 2026-04-20T13:36:18Z

Rapat pimpinan OPD.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat menanggapi munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai ramai diperbincangkan sejak 13 April 2026. 

Walaupun belum mendapatkan sosialisasi resmi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah telah memulai pembahasan awal terkait penerapan aturan tersebut.

Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Hendra Aswara, Senin (20/4/2026). 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Asisten I, Staf Ahli Bupati bidang hukum dan politik, hingga pimpinan OPD dan para camat di lingkungan Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam arahannya, Hendra menekankan pentingnya sikap proaktif pemerintah daerah dalam menghadapi setiap perubahan kebijakan, terutama yang berpotensi memengaruhi tata kelola pemerintahan di daerah.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin hanya menunggu arahan dari pusat, melainkan sudah mulai melakukan kajian terhadap isi PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi awal.

Rapat tersebut, menurutnya, menjadi tahap awal untuk mengidentifikasi dampak regulasi, khususnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) yang akan segera berlangsung di wilayah Padang Pariaman.

Hendra juga mengingatkan bahwa ketelitian dalam memahami regulasi baru sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di masa mendatang, terlebih dalam tahapan Pilwana yang membutuhkan kejelasan aturan.

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan di tingkat daerah akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta kementerian terkait di tingkat pusat guna memperoleh kepastian kebijakan.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Selain itu, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan resmi agar pelaksanaan Pilwana tetap berjalan sesuai jadwal tanpa menimbulkan polemik di masyarakat.

Hendra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, sekaligus memastikan kebijakan daerah tetap sejalan dengan hukum nasional.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat (4) huruf f, disebutkan bahwa perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta oleh panitia pemilihan. 

Aturan ini dinilai dapat memengaruhi dinamika pencalonan dalam Pilwana di berbagai daerah, termasuk Padang Pariaman.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update