Jakarta, Rakyatterkini.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari. OJK menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Langkah ini dilakukan setelah berbagai upaya perbaikan kondisi bank tidak membuahkan hasil.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, meminta masyarakat, khususnya para nasabah BPR Pembangunan Nagari, untuk tetap tenang dan tidak panik menyikapi keputusan ini.
“OJK mengimbau agar nasabah tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Roni.
Ia menambahkan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari pengawasan yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi kepentingan nasabah. OJK memastikan proses penanganan bank dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, BPR Pembangunan Nagari masuk dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. Namun, setelah berbagai upaya perbaikan, kondisi permodalan dan likuiditas bank tetap belum membaik.
Pada 3 Maret 2026, status bank tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). LPS kemudian memutuskan melalui keputusan tertanggal 16 Maret 2026 bahwa penanganan bank akan dilakukan melalui likuidasi, dan meminta OJK mencabut izin usaha bank.
Dengan dicabutnya izin, LPS akan menjalankan penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
OJK menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan serta memastikan hanya lembaga keuangan yang sehat dan sesuai aturan yang dapat beroperasi.(da*)


