Jakarta, Rakyatterkini.com— Sistem hukum pidana nasional tengah mengalami perubahan besar menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan menyesuaikan perkembangan zaman. Mahkamah Agung (MA) menekankan pentingnya memperkuat penerapan pidana di luar penjara sebagai bagian dari pembaruan paradigma hukum modern di Indonesia.
Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa penggunaan alternatif hukuman tersebut sejalan dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional.
Ia menegaskan bahwa penguatan sanksi non-penjara kini menjadi opsi yang semakin relevan karena dinilai lebih seimbang, fleksibel, dan sesuai dengan tujuan pemidanaan masa kini. “Pendekatan ini lebih proporsional serta mengikuti arah perkembangan hukum yang lebih modern,” ujar Sunarto dalam keterangannya, Minggu (25/4/2026).
Menurutnya, hukum pidana saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pemberian hukuman semata atau pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Lebih dari itu, sistem hukum mulai mengarah pada pendekatan korektif dan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan kondisi sosial, perlindungan korban, serta upaya mengembalikan pelaku agar dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
MA menilai perubahan paradigma ini sebagai langkah penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, berimbang, dan berlandaskan nilai kemanusiaan. Dalam praktiknya, para hakim didorong untuk lebih mengutamakan bentuk hukuman yang tidak menghilangkan kebebasan seseorang, seperti denda, pengawasan, hingga kerja sosial.
Sebagai panduan pelaksanaan, MA juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini dibuat untuk mengurangi perbedaan putusan antar pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum selama masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam kebijakan tersebut, ruang penerapan tindakan juga diperluas, termasuk rehabilitasi medis dan sosial serta pelatihan kerja, terutama bagi kelompok yang rentan. Selain memperkuat keadilan substantif, langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Meski demikian, Sunarto menegaskan bahwa keberhasilan penerapan sistem baru ini tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada kerja sama seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan.
Ia menutup dengan menekankan bahwa sinergi, konsistensi, dan integritas seluruh unsur peradilan menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih adil sekaligus bermanfaat bagi pemulihan sosial masyarakat.(da*)


