Notification

×

Iklan

LPS Mulai Verifikasi Nasabah BPR Pembangunan Nagari

Kamis, 02 April 2026 | 11:48 WIB Last Updated 2026-04-02T04:48:00Z

​Pastikan Syarat 3T Terpenuhi, LPS Siapkan Likuidasi BPR Pembangunan Nagari

Agam, Rakyatterkini.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

LPS menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran klaim dengan menempatkan kepentingan nasabah sebagai prioritas, sekaligus mengikuti prosedur yang berlaku.

Tahap pertama difokuskan pada pengecekan data nasabah guna memastikan apakah simpanan mereka memenuhi syarat penjaminan. Untuk dapat dicairkan, simpanan nasabah harus sesuai dengan prinsip 3T LPS: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS, dan tidak terkait tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Transparansi dan Pengumuman
Setelah verifikasi selesai, LPS akan mempublikasikan daftar nasabah yang simpanannya layak dibayarkan. Daftar ini akan dipasang di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari agar mudah diakses masyarakat setempat.

Selain itu, nasabah juga dapat memeriksa status simpanannya secara online melalui laman resmi LPS di https://apps.lps.go.id/statussimpanan
 dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening terkait.

“Proses pembayaran ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kenyamanan nasabah BPR Pembangunan Nagari,” jelas Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan LPS.

LPS mengimbau nasabah yang membutuhkan informasi lebih lengkap terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Pembangunan Nagari untuk menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.(Agam – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses verifikasi data nasabah PT BPR Pembangunan Nagari di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Langkah ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional bank tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

LPS menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pembayaran klaim dengan menempatkan kepentingan nasabah sebagai prioritas, sekaligus mengikuti prosedur yang berlaku.

Tahap pertama difokuskan pada pengecekan data nasabah guna memastikan apakah simpanan mereka memenuhi syarat penjaminan. Untuk dapat dicairkan, simpanan nasabah harus sesuai dengan prinsip 3T LPS: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS, dan tidak terkait tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Transparansi dan Pengumuman
Setelah verifikasi selesai, LPS akan mempublikasikan daftar nasabah yang simpanannya layak dibayarkan. Daftar ini akan dipasang di Kantor Pusat BPR Pembangunan Nagari agar mudah diakses masyarakat setempat.

Selain itu, nasabah juga dapat memeriksa status simpanannya secara online melalui laman resmi LPS di https://apps.lps.go.id/statussimpanan
 dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening terkait.

“Proses pembayaran ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memprioritaskan kenyamanan nasabah BPR Pembangunan Nagari,” jelas Nur Budiantoro, Plt. Direktur Group Kesekretariatan LPS.

LPS mengimbau nasabah yang membutuhkan informasi lebih lengkap terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Pembangunan Nagari untuk menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.


IKLAN



×
Berita Terbaru Update