Agam, Rakyatterkini.com – Kodim 0304/Agam berhasil menggagalkan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan dua unit kendaraan pengangkut dengan total muatan sekitar 6 ton di kawasan Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, pada Jumat (17/4/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim intelijen Kodim sekitar pukul 17.00 WIB.
Dandim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa dua mobil pikap jenis L300, masing-masing berisi sekitar 3 ton pupuk bersubsidi merek Phonska.
“Benar, ada dua kendaraan yang kita amankan dengan total muatan 6 ton pupuk bersubsidi, masing-masing 3 ton per kendaraan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Infosumbar.com, pupuk tersebut diduga diperoleh dari sejumlah kios di wilayah Pasaman dengan harga sekitar Rp170 ribu per sak.
Selanjutnya, pupuk itu rencananya akan dijual kembali ke pengepul di Patapahan, Provinsi Riau, dengan harga mencapai Rp370 ribu per sak. Padahal, harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah untuk petani hanya sekitar Rp114 ribu per sak.
Dandim menambahkan, berdasarkan keterangan awal para pelaku, aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini berhasil terungkap. “Dari pengakuan mereka, praktik ini sudah sering dilakukan, tetapi baru kali ini berhasil kita hentikan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa TNI melalui Kodim 0304/Agam bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan memiliki tugas dalam mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara tiga lainnya berhasil diamankan.
“Kasus ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi seperti ini dinilai sangat merugikan petani karena mengganggu distribusi yang seharusnya diterima masyarakat dengan harga terjangkau. Aparat terkait pun menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap praktik ilegal serupa.(da*)


