Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 mencapai 96,24 persen, berdasarkan data per 1 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026), bahwa angka ini menunjukkan partisipasi besar para Wajib Lapor dalam menjalankan transparansi harta kekayaan sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi.
"Tingginya angka pelaporan ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan kolektif di berbagai instansi," ujar Budi.
Budi menjelaskan, sektor Yudikatif memiliki kepatuhan tertinggi dengan 99,99 persen, diikuti BUMN/BUMD sebesar 97,06 persen, dan Eksekutif termasuk Presiden serta Wakil Presiden mencapai 96,75 persen. Sementara itu, sektor Legislatif juga mencatat kenaikan signifikan dengan persentase 82,21 persen.
"Data ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," tambahnya.
Budi menekankan bahwa tingginya tingkat kepatuhan ini membuat LHKPN semakin berperan penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi, terutama dalam hal memperluas keterbukaan informasi harta penyelenggara negara.
KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima sebelum dipublikasikan. Masyarakat nantinya dapat mengakses dan memantau LHKPN yang sudah dinyatakan lengkap melalui situs elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi publik.(da*)


