Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah melakukan pemeriksaan terhadap platform digital Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4), sedangkan Google hadir pada Selasa.
“Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google dengan YouTube, telah memenuhi panggilan kedua dari kami,” ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam proses pemeriksaan ini, kedua perusahaan dijawab 29 pertanyaan untuk menelusuri dugaan pelanggaran terhadap regulasi, terutama terkait pelaksanaan PP Tunas.
Alexander menambahkan, pemeriksaan difokuskan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Hingga kini, Kemkomdigi belum membeberkan hasil pemeriksaan karena proses pendalaman masih berjalan. Meta disebut akan menyerahkan dokumen tambahan untuk melengkapi pemeriksaan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa pemanggilan Meta dan Google dilakukan karena keduanya belum sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
“Kami telah mengirim surat panggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Meutya.
Dalam peraturan tersebut, layanan seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dikategorikan berisiko tinggi sehingga wajib membatasi akses anak. Namun, sampai aturan diterapkan, platform-platform ini dianggap belum memenuhi kewajiban tersebut.(da*)


