Jakarta, Rakyatterkini.com – Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara. Peristiwa yang berlangsung di wilayah Wanea itu menyebabkan seorang bayi berusia 5 bulan meninggal dunia, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, insiden terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Polsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yakni mobil Hyundai bernomor polisi DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX, dikutip inews.
Mobil Toyota Calya yang dikendarai oleh BJS membawa lima penumpang dan melaju dari arah Winangun menuju pusat kota. Di saat bersamaan, mobil Hyundai yang dikemudikan seorang perempuan berinisial AEIM datang dari arah berlawanan. Kendaraan tersebut diduga mengambil jalur kanan saat berusaha mendahului kendaraan lain.
Situasi itu membuat tabrakan tak bisa dihindari. Benturan keras menyebabkan mobil Hyundai kehilangan kendali hingga menabrak pagar rumah warga di sekitar lokasi. Beberapa penumpang mengalami luka akibat kejadian tersebut.
Peristiwa paling tragis dalam kecelakaan ini adalah meninggalnya seorang bayi berusia 5 bulan yang merupakan penumpang Toyota Calya. Korban sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit, namun tidak berhasil diselamatkan.
Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa pengemudi mobil Hyundai berinisial AEIM ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dan kurang fokus saat melakukan manuver mendahului kendaraan lain.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi telah kami tetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Irham Halid dalam keterangan pers, Jumat (24/4/2026).
Unit Gakkum Satlantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pemeriksaan saksi, hingga koordinasi dengan pihak terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.
Namun, hingga saat ini tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, yang disertai surat keterangan dari dokter melalui kuasa hukumnya.
Pihak kepolisian berencana memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta menjadwalkan pemanggilan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polresta Manado juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, tidak ugal-ugalan di jalan, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami menangani setiap kasus secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.(da*)


