Pariaman, Rakyatterkini.com – Setelah beberapa kali mengalami penundaan hingga empat kali, persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus mutilasi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026).
Jalannya sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan menarik perhatian publik yang sejak awal mengikuti perkembangan perkara ini.
Penundaan sebelumnya terjadi karena kendala teknis serta kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sempat menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban mengenai kepastian proses hukum. Pada sidang kali ini, JPU akhirnya membacakan tuntutan berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman pidana mati bagi terdakwa Satria Juhanda alias Wanda. Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan lebih dari satu kali, termasuk disertai tindakan mutilasi terhadap salah satu korban.
“Perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi dan tidak dapat ditoleransi. Tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatannya,” ujar JPU Hendrio Suherman di hadapan majelis hakim.
Selain itu, JPU menyebut aksi kejahatan tersebut dilakukan secara terencana di beberapa lokasi berbeda dan menimbulkan rasa takut serta trauma di tengah masyarakat Padang Pariaman. Terdakwa pun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat.
Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukum, pihak kejaksaan, serta keluarga korban. Suasana ruang sidang sempat haru saat tuntutan dibacakan. Keluarga korban yang sejak pagi menunggu jalannya persidangan terlihat emosional, meski menyatakan sedikit lega atas tuntutan yang diajukan jaksa.
Wenni, ibu dari salah satu korban, mengaku puas dengan tuntutan JPU dan berharap putusan majelis hakim nantinya sejalan dengan tuntutan tersebut.
“Alhamdulillah, kami merasa cukup puas dengan tuntutan jaksa. Harapan kami, putusan hakim juga sama dengan tuntutan ini,” ungkapnya usai sidang.
Ia menegaskan pihak keluarga akan terus mengikuti proses hukum hingga putusan akhir. Menurutnya, perbuatan terdakwa yang merenggut nyawa anaknya dan korban lainnya dengan cara yang sangat kejam tidak dapat dimaafkan.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya demi keadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tersebut.
Kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi ini sebelumnya sempat menghebohkan publik nasional setelah ditemukannya sejumlah jenazah yang kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku utama.
Hingga kini, proses persidangan masih menjadi perhatian luas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kejahatan berat yang mengguncang rasa aman masyarakat. suger)


