Padang, Rakyatterkini.com — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited untuk Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar.
Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK Sumbar dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar. Acara ini juga diikuti oleh lima pemerintah kabupaten/kota lainnya, yakni Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.
Gubernur Mahyeldi menekankan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan keterbukaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan dan penyerahan laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Laporan keuangan menjadi acuan untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Mahyeldi.
Gubernur juga mengingatkan bahwa LKPD harus diserahkan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penyusunan LKPD adalah wujud pertanggungjawaban penggunaan APBD yang harus dilaksanakan secara profesional dan mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menyinggung tantangan pengelolaan keuangan akibat bencana yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera, termasuk Sumbar, pada akhir 2025.
“Kondisi ini menuntut penyesuaian prioritas belanja, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga ketertiban administrasi dan memastikan seluruh anggaran digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Di situasi apapun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK RI, Nelson Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” katanya.
Ia berharap hasil pemeriksaan bisa menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
“Kami berharap proses pemeriksaan berlangsung lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat,” tutup Nelson.(da*)


