Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias, Kajari: Cukup 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 | 18:22 WIB Last Updated 2026-04-15T13:53:29Z

Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, bersama Kepala Seksi Intelijen. | Foto Notatema Lase

Gunungsitoli, Rakyatterkini.com - Penetapan status tersangka Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias, berinisial ROZ, dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 bernilai kontrak Rp38,5 miliar dinilai cacat hukum. 

Ini memicu upaya hukum praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Senin (6/4) lalu melalui kuasa hukumnya, Marcos Confery Kaban.
 
Gugatan ini juga didasari penilaian yang menyebutkan penetapan tersebut cacat formil dan bersifat diskriminatif, mengingat hingga saat ini belum ada perhitungan resmi terkait kerugian negara. Itu diungkapkan oleh pemerhati hukum, Firz Alor Boy, dalam unggahan video yang beredar di media sosial.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Firman Halawa, menegaskan penetapan status tersangka tidak mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara di tahap awal.
 
"Dalam hukum acara pidana, terdapat beberapa jenis alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan tersangka, hingga hasil rekaman. Tidak disyaratkan untuk harus menunjukkan hasil perhitungan kerugian negara terlebih dahulu selama penetapan status tersangka,” tegas Firman, Rabu (15/4/2026).
 
Firman menjelaskan, unsur kerugian negara memang salah satu poin dalam tindak pidana korupsi, namun pembuktian secara rinci akan dilakukan pada tahap persidangan nantinya.
 
"Unsur kerugian negara nanti akan kami buktikan di persidangan. Pada waktunya akan kami tunjukkan.  Namun dalam konteks penetapan tersangka, syarat utamanya adalah penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, ujarnya
 
Kajari menegaskan pihaknya sangat menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap orang untuk menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan status hukum.
 
"Praperadilan itu silakan, boleh diajukan oleh siapa saja. Dalam perkara ini ada lima orang tersangka, namun hanya satu yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan. Empat lainnya merasa tidak perlu, itu juga tidak masalah," jelasnya.
 
Ia menilai langkah hukum yang ditempuh ROZ adalah jalan yang tepat, ketimbang hanya mengandalkan opini publik yang menimbulkan pro dan kontra.
 
"Kalau memang ada keraguan atau penilaian bahwa penyidikan atau penetapan belum tepat, silakan uji melalui mekanisme hukum. Itu jauh lebih baik daripada sekadar opini di luar," pungkasnya.
 
Dalam kasus pembangunan RSU dengan nilai kontrak mencapai Rp38,5 miliar tersebut, Kejari Gunungsitoli sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
 
Mereka masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial OKG, Direktur PT. VCM berinisial FLPZ, serta Direktur PT. Artek Utama selaku Manajemen Konstruksi (MK) berinisial LN, dan Kadinkes PPKB ROZ.
 
Dari kelima nama tersebut, empat orang di antaranya yakni JPZ, OKG, FLPZ, dan LN telah ditahan. Sementara ROZ masih dalam status tidak ditahan dan tengah mengupayakan pembatalan status tersangkanya melalui praperadilan.
 
Firman juga mengungkapkan, proses hukum dalam kasus ini belum berhenti. Pihak kejaksaan masih terus mengembangkan penyidikan dan membuka peluang munculnya nama-nama lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami tidak berhenti di situ. Kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan tersangkanya masih bisa bertambah," tutupnya. (lase)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update