Notification

×

Iklan

Dudung Tegaskan Pesawat Militer Asing Tak Boleh Masuk Tanpa Izin

Rabu, 22 April 2026 | 02:15 WIB Last Updated 2026-04-21T19:15:00Z

Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menyampaikan sikap tegas terkait pentingnya menjaga kedaulatan ruang udara Indonesia.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum internasional, pesawat militer dari negara lain tidak diizinkan melintas di wilayah udara Indonesia tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas isu yang berkembang mengenai kemungkinan pemberian izin terbang menyeluruh atau blanket overflight clearance bagi pesawat militer Amerika Serikat di atas wilayah Indonesia.

“Hal itu sudah jelas diatur dalam hukum internasional, sehingga tidak diperbolehkan,” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dudung juga menyebutkan bahwa dirinya akan membahas lebih lanjut persoalan tersebut dengan Presiden Prabowo. Ia menilai Presiden memiliki pemahaman yang lebih mendalam terkait isu strategis tersebut.

“Saya kira beliau lebih memahami persoalan ini, dan saya akan berdiskusi langsung dengan beliau,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan telah memberikan klarifikasi terkait kabar izin bebas melintas bagi pesawat militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia, yang juga mendapat perhatian dari sejumlah media internasional.

Dalam penjelasannya, Kemhan menyebutkan bahwa gagasan terkait overflight clearance tersebut berasal dari pihak Amerika Serikat.

“Kami menegaskan bahwa itu merupakan usulan dari Amerika Serikat dan masih menjadi bahan pertimbangan internal pemerintah,” demikian keterangan Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rabu (15/4/2026).

Usulan tersebut masih dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta aspek kedaulatan negara.

Kemhan juga menekankan bahwa dokumen terkait tidak bersifat mengikat dan belum berlaku secara otomatis. Prosesnya masih memerlukan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku di Indonesia.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update