Padang, Rakyatterkini.com – Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap isu LGBT di Sumatera Barat (Sumbar) memunculkan desakan agar pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut.
Meski demikian, penyusunan sebuah Perda tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang kuat. Hal ini menjadi salah satu pembahasan utama dalam program Peta Isu yang digelar Infosumbar pada Senin (20/4/2026) dengan tema “Perlukah Perda untuk Menyikapi Isu LGBT di Sumbar?”.
Diskusi tersebut dipandu oleh host Pebri Anita Sari dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, serta pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Hatta (UBH) Helmi Chandra.
Dalam paparannya, Helmi Chandra menyampaikan bahwa berdasarkan berbagai data, kasus yang dikaitkan dengan LGBT memang telah ditemukan di Sumbar dengan beragam latar belakang, mulai dari lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus hingga masyarakat umum.
Dari perspektif hukum, ia menjelaskan bahwa isu tersebut memiliki pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang dapat menjadi dasar pengaturan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu sangat berhati-hati dalam menyusun regulasi agar tidak berpotensi dibatalkan di kemudian hari.
Menurutnya, secara yuridis, UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) memang memberi ruang untuk pembatasan hak asasi manusia.
Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan melalui Perda secara langsung, melainkan harus berada pada level undang-undang. Kendati demikian, Perda dapat menjadi pintu awal karena pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Ia juga menyinggung nilai adat Minangkabau yang telah diakui secara nasional, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Nilai ini, menurutnya, bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi di Sumbar, asalkan dirumuskan secara tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
Helmi mencontohkan adanya Perda di salah satu daerah, seperti Kota Pariaman melalui Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang ketertiban umum, yang di dalam salah satu pasalnya menyinggung istilah LGBT. Namun, menurutnya, terdapat persoalan dalam perumusan istilah tersebut karena LGBT bukan tindakan, melainkan orientasi, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi di lapangan.
“Harus ada kejelasan terlebih dahulu mengenai apa yang sebenarnya ingin diatur agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan Perda,” ujarnya.
Pembahasan lebih mendalam mengenai isu LGBT dari sudut pandang adat, hukum tata negara, serta regulasi yang berlaku di Sumbar dapat disaksikan melalui kanal YouTube @infosumbartv.(da*)


