Padang Pariaman, Rakyatterkini.com– Pelarian AY (48), pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya terhenti.
Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AY berhasil diamankan warga di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (25/4/2026).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Nenci, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa warga mulai mencurigai perilaku AY yang dianggap tidak biasa hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Setelah ditangkap, warga menyerahkan AY kepada Bhabinkamtibmas setempat. Selanjutnya, pelaku dibawa oleh Tim Opsnal Polres Pasaman Barat,” ujar Nenci, Sabtu (25/4/2026).
Setelah diamankan, pihak kepolisian segera melakukan pengecekan identitas. Dari hasil koordinasi, dipastikan bahwa AY merupakan buronan kasus kekerasan seksual yang ditangani Polres Pariaman.
Tim dari Polres Pariaman kemudian langsung bergerak menjemput pelaku pada malam hari. Kini, AY telah berada di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penangkapan pelaku tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan terhadap seorang korban berusia 22 tahun yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) di area semak-semak Kampung Bakureh, Nagari Kuranji Hulu, Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkuak setelah keluarga korban merasa curiga karena korban tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan.
“Setelah diperiksa oleh bidan, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar tiga bulan,” jelasnya.
Dari keterangan korban kepada keluarga, AY diduga sebagai pelaku. Laporan resmi kemudian dibuat oleh pihak keluarga ke Polres Pariaman pada 5 November 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai buron, penyidik sempat memanggil AY untuk dimintai keterangan. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru menghilang dari kediamannya.
“Karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” kata Riyo.
Saat ini, AY harus menghadapi ancaman hukuman berat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


