Padang, Rakyatterkini.com – Keributan antara seorang pengunjung dengan pihak warung di kawasan Pantai Padang ramai diperbincangkan di media sosial pada Senin (27/4/2026).
Peristiwa ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan aturan parkir yang dianggap janggal oleh masyarakat.
Kejadian tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan perdebatan antara seorang perempuan dengan pria yang diduga sebagai pemilik warung atau pengelola parkir di area wisata tersebut.
Video itu pertama kali diunggah sehari sebelumnya dan dengan cepat menarik perhatian publik. Dalam waktu singkat, tayangan tersebut ditonton ratusan ribu kali serta memicu berbagai reaksi dari warganet.
Banyak pengguna media sosial mengaku pernah mengalami kejadian serupa. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar yang merugikan pengunjung.
Selain itu, sejumlah komentar juga menyoroti kenyamanan wisata di Kota Padang. Beberapa warganet mengeluhkan sikap oknum di lapangan yang dinilai kurang bersahabat terhadap wisatawan.
Salah satu pengguna bahkan menyebutkan bahwa praktik seperti ini sering terjadi, mulai dari keharusan membeli sesuatu hingga perlakuan yang tidak menyenangkan dari pihak tertentu di lokasi wisata.
Perempuan dalam video tersebut, yang diketahui bernama Indah, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia bersama keluarganya ingin menikmati waktu santai di pantai.
Ia mengatakan awalnya mereka mencari tempat parkir yang tidak terlalu dekat dengan warung. Namun karena kondisi sudah penuh, mereka akhirnya memarkir kendaraan di lokasi yang tersedia.
Situasi kemudian berubah ketika pihak warung meminta mereka untuk berbelanja terlebih dahulu jika ingin tetap memarkir kendaraan di tempat tersebut.
Indah mengaku sempat menyampaikan akan membeli sesuatu setelah selesai bermain bersama keluarga, tetapi permintaan itu tidak disetujui.
Ia bahkan diminta segera memindahkan kendaraannya dengan cara yang dinilai kurang sopan, meskipun area tersebut merupakan fasilitas umum.
Menurut Indah, tindakan tersebut seolah memperlakukan ruang publik sebagai milik pribadi, padahal pengunjung tetap dikenakan biaya parkir.
Menanggapi peristiwa ini, Dinas Pariwisata Kota Padang menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan. (da*)


