Notification

×

Iklan

Anak di Bawah 16 Tahun Disarankan Gunakan Akun Orang Tua di Medsos

Kamis, 02 April 2026 | 02:34 WIB Last Updated 2026-04-01T19:34:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Psikolog anak dan keluarga Sani B. Hermawan mengimbau agar anak berusia di bawah 16 tahun tetap bisa menyalurkan kreativitasnya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi.

Imbauan ini disampaikan seiring diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.

Menurut Sani, anak masih dapat berkarya di media sosial dengan cara berkolaborasi bersama orang tua, sehingga tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut tetap memberi ruang bagi anak untuk mengembangkan bakat dan kreativitas, sekaligus menjaga mereka agar tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Sani juga menekankan bahwa kebijakan ini memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak, mengingat anak di bawah 16 tahun dinilai belum sepenuhnya matang secara emosional.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa keterlibatan orang tua tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga dapat mempererat hubungan keluarga dan meningkatkan kualitas komunikasi antara orang tua dan anak.

“Pendampingan dari orang tua akan membantu memastikan aktivitas anak lebih positif serta mendukung perkembangan kognitif dan sosial mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah strategis untuk melindungi data pribadi dan privasi anak di dunia digital.

Ia menilai aturan tersebut penting diterapkan, mengingat berbagai penelitian dan kasus di sejumlah negara menunjukkan adanya praktik pemanfaatan data anak secara tidak etis oleh platform digital.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update