Agam, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/3).
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Agam, Benni Warlis, kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II, Nelson H.H. Siregar, di aula BPK Perwakilan Sumatera Barat.
Selain Kabupaten Agam, beberapa pemerintah daerah lain juga menyerahkan LKPD 2025, antara lain Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai entitas pemeriksaan BPK Sumbar.
Bupati Agam menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benni Warlis berharap laporan keuangan yang diserahkan dapat memenuhi standar pemeriksaan, sehingga Kabupaten Agam berpeluang memperoleh opini terbaik dari BPK. “Kami berharap LKPD Agam ini dapat diterima sesuai ketentuan, sehingga bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban rutin bagi seluruh pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Nelson H.H. Siregar menekankan pentingnya ketepatan waktu penyerahan serta kelengkapan data dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan LKPD dilakukan melalui dua tahap, yaitu pemeriksaan interim yang telah selesai, dan pemeriksaan terinci yang akan dilaksanakan setelah LKPD unaudited diterima.
BPK juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Berdasarkan data Semester II 2025, Kabupaten Agam telah menindaklanjuti 82,44 persen rekomendasi, dan capaian ini diharapkan meningkat karena memengaruhi penilaian laporan hasil pemeriksaan serta opini BPK.
Laporan hasil pemeriksaan LKPD diperkirakan akan diserahkan maksimal dua bulan setelah penerimaan laporan, atau paling lambat akhir Mei 2026.
Dengan kerja sama yang terus terjalin antara BPK dan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan di Kabupaten Agam diharapkan semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel.(da*)


