Padang, Rakyatterkini.com – Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik kembali memicu protes warga. Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau menghentikan operasional alat berat dan melakukan pemagaran di lokasi proyek pada Sabtu (7/3/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas penggunaan tanah ulayat seluas enam hektare yang menurut warga belum melalui proses pembebasan yang sah. Pemicu protes adalah keberlanjutan pekerjaan alat berat meskipun persoalan kepemilikan tanah masih diperdebatkan.
Pemagaran sengaja dilakukan untuk menghentikan kegiatan proyek sepenuhnya, mengingat sebelumnya warga pernah menghentikan sementara pengerjaan, tetapi pihak pengembang melanjutkan operasional saat warga meninggalkan lokasi.
Kuasa hukum ahli waris, Rio Fahmil dan Muhammad Arif Fadillah dari Kantor Hukum Rio Makarim & Partner, menyatakan klien mereka, Maimunah, memimpin aksi pemagaran di Puncak Air Baliang, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Menurut Rio, pihaknya telah mengunjungi kantor HK-HKI KSO/PT HPSL pada Rabu (4/3/2026) untuk meminta penghentian pengerjaan lahan sampai ada kesepakatan pelepasan hak yang sah. “Hingga kini, proses pembebasan lahan belum selesai. Kami menanyakan dasar hukum pengerjaan proyek, tetapi perusahaan tidak memberikan penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Rio juga menyesalkan sikap perusahaan yang dianggap ingkar janji. Sebelumnya, perwakilan perusahaan menyatakan tidak akan membersihkan lahan menggunakan alat berat sebelum proses administrasi selesai. Namun sehari setelah pertemuan, aktivitas alat berat tetap berlangsung.
Kuasa hukum menegaskan, status Flyover Sitinjau Lauik sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. “Status PSN tidak bisa dijadikan dasar untuk tindakan yang melawan hukum,” tegas Rio.
Hingga saat ini, warga masih menjaga lokasi proyek untuk memastikan lahan tetap terpagar sampai ada solusi mengenai hak atas tanah ulayat tersebut.(da*)


