Notification

×

Iklan

Tiga Orang Tertimpa KA Lembah Anai di Padang

Minggu, 08 Maret 2026 | 21:30 WIB Last Updated 2026-03-08T14:30:00Z

Ilustrasi

Padang, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di jalur rel pada KM 15+400, antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, yang melibatkan KA B56A Lembah Anai dengan rute Padang–Kayu Tanam, Sabtu (7/3).

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum insiden terjadi, terdapat beberapa orang yang tidak dikenal sedang duduk di rel. Masinis telah membunyikan klakson (semboyan 35) berulang kali sebagai peringatan, namun mereka tidak segera menjauh sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. Akibatnya, tiga orang tertimpa kereta tersebut.

Saksi di lokasi menyebutkan, saat itu ada tiga sepeda motor berhenti di dekat jalan raya yang bersebelahan dengan rel. Beberapa orang yang sedang bermain futsal duduk di atas rel, sementara pengendara motor menunggu di kendaraan mereka. Kereta yang melaju dari Padang menuju Stasiun Tabing membunyikan klakson, tetapi para korban tetap berada di jalur hingga kecelakaan terjadi.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa lokasi kejadian masuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. 

Aktivitas masyarakat di area ini dilarang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama,” ujar Reza.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre II Sumbar terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat setempat, dan komunitas pecinta kereta api untuk melakukan sosialisasi keselamatan. Edukasi juga rutin diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman rel kereta.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update