Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan serangkaian kebijakan lalu lintas untuk memastikan arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 M berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa langkah pengaturan lalu lintas ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan selama periode mudik.
“Tujuan kami adalah memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran aman dan lancar. Oleh karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan gangguan keselamatan,” ujar Mahyeldi, Sabtu (7/3/2026).
Kebijakan ini dituangkan dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026/1447 H di Provinsi Sumatera Barat.
Dedy Diantolani, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, menjelaskan salah satu kebijakan utama adalah pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, mencakup dua ruas jalan utama:
Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya
Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya
Pembatasan diberlakukan untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan berkereta tempelan atau gandengan, serta pengangkut CPO, hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan.
Selain itu, pemerintah akan menerapkan manajemen lalu lintas berbasis waktu dengan sistem satu arah (one way) di jalur Padang–Padang Panjang, khususnya kawasan Lembah Anai. Sistem ini dibagi dalam dua sesi:
10.00–14.00 WIB: arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang
14.00–18.00 WIB: arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang
Di setiap pergantian waktu, akan diterapkan clearance time untuk memastikan jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka. Selama masa Angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai juga dibuka 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran, khusus untuk kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumbar menekankan agar masyarakat mematuhi seluruh aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama mudik dan arus balik Lebaran.(da*)


