Notification

×

Iklan

Sidang Praperadilan Penyitaan Aset di Padang Ditunda

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:33 WIB Last Updated 2026-03-31T14:33:00Z

Kejari Absen, Sidang Praperadilan Merry Nasrun Diundur

Padang, Rakyatterkini.com - Sidang perdana praperadilan yang membahas penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Senin, 30 Maret 2026, tanpa dihadiri pihak termohon. 

Ketidakhadiran tersebut langsung menuai kritik dari pihak pemohon yang menilai ada indikasi kelalaian dalam proses hukum.

Perkara bernomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg itu disidangkan oleh hakim tunggal Angga Afriansha. Pemohon, Merry Nasrun, hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Suharizal. Namun hingga persidangan berakhir, perwakilan dari pihak Kejaksaan tidak tampak di ruang sidang.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga 6 April 2026, sekaligus memberikan kesempatan terakhir bagi pihak termohon untuk hadir.

Usai sidang, Suharizal menyayangkan absennya pihak Kejari. Ia menyebut, berdasarkan ketentuan hukum acara terbaru, ketidakhadiran termohon hanya bisa ditoleransi satu kali.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan dalam KUHAP memungkinkan sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran pihak termohon atau secara in absentia. Dalam perkara praperadilan, kondisi tersebut bahkan dapat dianggap sebagai bentuk pelepasan hak untuk membela tindakan yang dipersoalkan.

Suharizal menegaskan, jika pada sidang berikutnya pihak Kejari kembali tidak hadir, maka proses persidangan akan tetap dilanjutkan. Menurutnya, hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen terhadap penegakan hukum.

Ia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut, mengingat permohonan praperadilan telah diajukan hampir satu bulan sebelumnya.

Objek sengketa dalam perkara ini berupa tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi yang berada di kawasan Perumahan Griya Mawar Sembada Indah, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Aset tersebut disita oleh Kejari pada 17 November 2025 dalam proses penyidikan dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dan bank garansi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Benal Ichsan Persada untuk periode 2013 hingga 2020.

Namun, pihak pemohon menilai proses penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum adanya izin dari pengadilan.

Suharizal mengungkapkan, penyitaan dilakukan pada 17 November, sedangkan izin pengadilan baru diterbitkan pada 20 November. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 KUHAP dan berpotensi membuat tindakan tersebut cacat hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya, Merry Nasrun, merupakan pembeli sah yang beritikad baik. Properti tersebut dibeli dari pihak BNI pada 15 Februari 2021 dengan nilai Rp6,7 miliar, dan seluruh proses administrasi seperti roya serta balik nama telah diselesaikan.

Meski demikian, aset yang telah dibeli secara legal justru disita, sehingga pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan tersebut.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mengajukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, antara lain penyitaan tanpa izin pengadilan terlebih dahulu, tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tidak diterimanya berita acara penyitaan, serta diabaikannya status kepemilikan sah sebagai pembeli beritikad baik.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kewenangan Kejaksaan dalam mengategorikan kerugian BUMN sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi, yang dinilai menjadi poin penting dalam kasus ini.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan akan menjadi penentu arah perkara. Jika pihak Kejari kembali tidak hadir, hakim berpotensi melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon, yang bisa mempercepat proses putusan sekaligus menguji kekuatan argumen hukum dari kedua belah pihak.

Bagi Merry Nasrun, praperadilan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya untuk mempertahankan hak atas properti yang diyakini diperoleh secara sah.

Di sisi lain, masyarakat kini menunggu kejelasan, apakah penyitaan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang tepat atau justru mencerminkan adanya prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.(suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update