Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menindak 48 kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong selama 20 hari Ramadhan 1447 Hijriah. Kendaraan-kendaraan ini dinilai mengganggu kelancaran ibadah Shalat Tarawih karena menimbulkan kebisingan.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kanit Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Satlantas Polres Agam, Aiptu Codi Ibdrahim, mengatakan, seluruh kendaraan yang terjaring diamankan di Mapolres Agam, meskipun pengendara membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami amankan semua kendaraan yang menggunakan knalpot racing karena suaranya sangat mengganggu masyarakat saat ibadah Tarawih,” jelasnya, Selasa (11/3/2026).
Puluhan kendaraan tersebut disita dari beberapa titik di Lubukbasung, antara lain kawasan Sport Center Bukit Bunian, GOR Rang Agam, dan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Agam di sekitar Masjid Agung Nurul Falah.
Setiap pengendara yang kendaraannya disita wajib mengganti knalpot racing dengan knalpot standar. Sidang tilang rencananya akan digelar setelah Idul Fitri sebagai langkah memberikan efek jera. Sebelum kendaraan dikembalikan, pemilik juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan memasang kembali knalpot racing dan memastikan kendaraan memenuhi kelengkapan sesuai aturan lalu lintas.
Codi menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan. “Kegiatan ini kami lakukan setiap malam untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat melaksanakan ibadah,” ujarnya.(da*)


