Notification

×

Iklan

Pemkab Solok Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H

Minggu, 01 Maret 2026 | 15:02 WIB Last Updated 2026-03-01T08:02:00Z

Ilustrasi

Solok, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah, sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Penetapan nominal dilakukan melalui Keputusan Bersama antara Ketua Baznas Kabupaten Solok, Ketua MUI Kabupaten Solok, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok. 

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian informasi sekaligus pedoman resmi bagi umat Muslim dalam membayar zakat fitrah dan fidyah.

Kakan Kemenag Kabupaten Solok, Zulkifli, menjelaskan, “Keputusan ini juga untuk menyeragamkan pelaksanaan zakat di tengah masyarakat agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi setempat.”

Penetapan nominal mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta berbagai peraturan Menteri Agama dan Baznas terkait pengelolaan, pendistribusian, dan pemanfaatan zakat. 

Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah juga menjadi rujukan.

Zulkifli menambahkan, “Besaran zakat fitrah di Kabupaten Solok disesuaikan dengan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari.”

Untuk itu, zakat fitrah dibagi dalam empat kategori nominal, yakni Rp45.000, Rp42.000, Rp35.000, dan Rp30.000 per jiwa. Sedangkan fidyah ditetapkan Rp30.000 per hari, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan ekonomi individu maupun jenis makanan yang biasanya dikonsumsi.

“Besaran yang dibayarkan disesuaikan dengan konsumsi beras sehari-hari,” jelas Zulkifli. Ia juga mendorong masyarakat menunaikan zakat fitrah dan fidyah sesuai kemampuan masing-masing, sambil tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

“Dengan demikian, manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal oleh para mustahik,” tutupnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update