Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) baru akan aktif tiga bulan setelah proses verifikasi lapangan selesai dilakukan.
Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka pembaruan data terhadap 11 juta peserta PBI-JKN.
“Verifikasi dan pembaruan data dilakukan setiap bulan, tetapi status kepesertaan baru berlaku tiga bulan kemudian,” ujar Saifullah dalam konferensi pers usai dialog dan buka puasa bersama Forum Wartawan Kementerian Sosial (Forwasos) di Jakarta, Senin.
Mekanisme ini memberikan waktu transisi dan sosialisasi bagi 11 juta penerima manfaat agar dapat menentukan pilihan mereka: tetap sebagai peserta PBI-JKN yang iurannya ditanggung pemerintah, beralih menjadi peserta mandiri, atau menjadi PBI yang dibiayai pemerintah daerah.
Sebelumnya, 11 juta peserta PBI-JKN sempat dinonaktifkan sementara untuk diverifikasi ulang oleh tim BPS dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Saifullah menegaskan bahwa alokasi dana APBN akan terus disesuaikan agar tepat sasaran, dengan target total 96,8 juta penerima manfaat.
Ia juga menekankan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan layanan darurat atau perawatan kondisi kronis meskipun status PBI-JKN sedang dinonaktifkan.
“Biaya bisa dibahas kemudian, termasuk melalui dukungan filantropi seperti Baznas dan donatur lain. Yang terpenting, pasien tetap mendapat kesempatan untuk berobat,” tuturnya.(da*)


