Padang, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri Padang resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang menjadi tersangka dalam kasus kredit bermasalah senilai Rp34 miliar.
Anggota dewan berinisial BSN diduga terlibat manipulasi jaminan kredit modal kerja yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah. BSN juga tercatat sebagai Direktur/Komisaris di PT Benal Ichsan Persada.
Selain BSN, Kejari Padang menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu RA, Senior Relationship Manager bank, dan RF, Relationship Manager bank. Ketiganya diduga terlibat dalam proses pencairan kredit dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pemanggilan penyidik, BSN dan RA tidak hadir, sehingga Kejari Padang menetapkan keduanya sebagai buronan dan menerbitkan DPO untuk mempercepat proses hukum. Sementara itu, tersangka lainnya, RF, telah hadir dan menjalani pemeriksaan, sebagaimana dikutip radarsumbar,com..
Penyidikan kasus ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. Kejari Padang menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(da*)


