Padang, Rakyatterkini.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang terjadi di jalur rel KM 15+400, antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, yang melibatkan KA B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam, Sabtu (7/3/2026).
Menurut keterangan masinis, sebelum insiden terjadi, KA B56A melihat sejumlah orang duduk di atas rel. Masinis telah membunyikan klakson (semboyan 35) berulang kali sebagai peringatan. Namun, orang-orang tersebut tidak segera menjauh sehingga kecelakaan tak dapat dihindari.
Saksi mata menuturkan, ada tiga sepeda motor berhenti di dekat rel dan jalan raya. Penumpang masing-masing motor duduk di rel, sementara pengendara tetap berada di atas motor menunggu teman yang bermain futsal. Meskipun terdengar klakson kereta dari arah Padang menuju Stasiun Tabing, korban tidak bergerak, hingga terjadilah kecelakaan.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa lokasi kecelakaan termasuk Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija). Area ini khusus digunakan untuk operasional kereta dan tertutup untuk umum. Oleh karena itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas apa pun di jalur rel.
Reza menambahkan, perjalanan kereta api diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Ruang manfaat jalur kereta, menurut Pasal 37, mencakup rel beserta tanah di kiri-kanan, termasuk ruang atas dan bawah rel untuk konstruksi dan fasilitas operasional. Pasal 38 menegaskan kawasan ini tertutup untuk umum. Pelanggaran termasuk duduk di rel, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, atau membuang sampah di jalur kereta. Pengecualian hanya berlaku bagi petugas resmi dengan surat tugas dan tanda pengenal sah.
“Setiap pelanggar ketentuan ini dapat dijatuhi pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tegas Reza.
PT KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel demi keselamatan bersama. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk mengingatkan orang lain jika melihat aktivitas berisiko di jalur kereta.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre II rutin bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan komunitas railfans dalam sosialisasi keselamatan. Edukasi juga diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman.
KAI mengapresiasi masyarakat yang berperan menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau berbahaya di jalur rel, segera laporkan ke petugas stasiun terdekat.(da*)


