Jakarta, Rakyatterkini.com – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz.
Berdasarkan pantauan di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saat dibawa keluar gedung, kedua tangan Richard Lee diduga dalam kondisi diborgol dan ditutupi dengan pakaian. Ia kemudian langsung digiring menuju rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Richard Lee tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat digiring petugas. Ketika ditanya mengenai status penahanan tersebut, salah seorang penyidik hanya memberikan isyarat anggukan.
Hingga saat ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Richard Lee.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang diajukan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan perawatan kecantikan.
Pengaduan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024 dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT di Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan penyidik berdasarkan laporan tersebut yang diterima pada awal Desember 2024.(da*)


