Pessel, Rakyatterkini.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha hiburan malam yang melanggar aturan daerah, pada Sabtu pagi (31/1).
Penertiban berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB oleh Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) di Karaoke Muaro Cinto, Nagari Koto Taratak, Kecamatan Sutera.
Langkah ini dilakukan setelah warga setempat melaporkan keluhan terkait operasi tempat hiburan malam yang berlangsung hingga larut dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan karaoke masih beroperasi melewati jam yang ditetapkan peraturan daerah. Kondisi ruangan tampak remang dengan keberadaan pemandu karaoke di dalamnya.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, usaha hiburan malam di Pesisir Selatan diwajibkan berhenti beroperasi paling lambat pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi ini, Satpol PP mengamankan tiga orang, terdiri dari dua pemandu karaoke dan satu pengunjung. Petugas juga melakukan pendataan terhadap pengelola dan penanggung jawab tempat usaha. Dua pemandu karaoke, RY (36) dan E (46), berdomisili di Kecamatan Batang Kapas, sedangkan pengunjung, YP (40), merupakan warga Kecamatan Sutera.
Pengelola Karaoke Muaro Cinto, I (52), warga Surantih, Kecamatan Sutera, turut dimintai keterangan terkait operasional tempat tersebut.
Pelaksana Harian Kasatpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban dan menindaklanjuti keluhan masyarakat, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.(da*)


