Jakarta, Rakyatterkini.com – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya agar penyidikan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Polisi menyebut terdapat beberapa mekanisme yang memungkinkan kasus ini dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan tersebut merupakan hak setiap orang yang berstatus tersangka.
“Ada beberapa cara, atau celah hukum, bagi yang bersangkutan untuk menempuh keadilan,” ujarnya, dikutip Minggu (15/2/2026).
Salah satu opsi yang memungkinkan penghentian kasus adalah melalui mekanisme restorative justice. “Proses ini bisa berlangsung sebelum perkara dinyatakan P21 di Kejaksaan atau melalui SP3, dan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang dikaji kedua belah pihak,” tambah Budi.
Melalui mekanisme ini, tersangka dan pelapor dapat bertemu untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara. Namun, prosesnya tetap diawasi dan diverifikasi oleh penyidik. “Ada indikator tertentu yang menjadi dasar pengajuan tersebut. Keputusan pelaksanaan restorative justice menjadi wewenang bersama antara pelapor dan terlapor, sementara hasilnya dicatat oleh penyidik Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengirim surat ke Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Wahyu Widada, meminta penyidikan dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi dihentikan. Surat tersebut diajukan kuasa hukum mereka pada Kamis (12/2/2026), menyusul diterbitkannya SP3 untuk dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan ini didasari keyakinan bahwa kasus tersebut sejak awal telah melanggar peraturan perundang-undangan. “Kami mengajukan surat agar kasus ini dihentikan karena sejak awal sudah menyalahi undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Refly di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Refly menambahkan, surat tersebut juga mendapat masukan dari dua tokoh, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. Salah satu materi dalam surat tersebut menekankan bahwa pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akan berdampak pada gugurnya seluruh laporan terkait nomor perkara yang sama. “Artinya, dengan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, jika laporan polisi dicabut, maka otomatis seluruh laporan gugur,” jelasnya.(da*)


