Jakarta, Rakyatterkini.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia akan dilengkapi dengan dua label halal, yaitu label halal dari AS sekaligus label halal Indonesia.
Kebijakan ini tetap berlaku setelah Indonesia dan AS menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal (ART) pekan lalu di Washington DC.
“Label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal Indonesia. Hal ini tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” jelas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, Senin (23/2).
Babe Haikal menambahkan, jika otoritas halal di AS sudah menerbitkan sertifikat, Indonesia tidak perlu memeriksa produk tersebut dari awal. “Produk hanya perlu didaftarkan (registered), tanpa proses sertifikasi ulang. Mekanisme ini tidak hanya berlaku untuk produk Amerika,” ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir membeli produk AS setelah kesepakatan ART. Penting memastikan produk tersebut sudah memuat kedua label halal dari masing-masing negara.
“Kalau diperiksa dengan teliti, produk halal buatan Amerika yang masuk ke Indonesia akan menampilkan dua label: halal Amerika dan halal Indonesia. Aman dikonsumsi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI, Marsudi, menambahkan bahwa kerja sama dengan lembaga halal AS sudah berlangsung lama, bahkan sebelum otoritas halal di Indonesia berada di bawah BPJPH.
“Jika produk dari AS sudah bersertifikat halal di negara asalnya, maka di Indonesia sertifikat itu langsung diakui. Tidak perlu pemeriksaan ulang,” jelas Marsudi.(da*)


