Jakarta, Rakyatterkini.com – Polres Ogan Ilir melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus yang diungkap beberapa bulan terakhir. Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Pengadilan Negeri Kayuagung.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, didampingi Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Surya Atmaja.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 680 gram sabu dan 386 butir pil ekstasi, hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. “Hari ini kami memusnahkan dua jenis narkoba dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air, semuanya disaksikan oleh unsur terkait,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh tiga tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami serius dalam menindak peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Upaya pengembangan jaringan narkoba lainnya di Ogan Ilir juga akan terus kami lakukan,” tegas Bagus.
Sementara itu, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(da*)


