Pesisir Selatan, Rakyatterkini.com– Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali diperlihatkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (24/2) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menggagalkan dugaan transaksi sabu di Kampung Penyeberangan, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.
Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., bersama tim opsnal setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan itu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara tertutup.
Memanfaatkan situasi dini hari yang relatif lengang, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang telah dipetakan sebagai titik rawan peredaran narkoba. Langkah ini diambil agar proses penangkapan berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan di sekitar lokasi.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial LMP (23), yang diketahui berstatus mahasiswa, diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor. Gerak-geriknya yang dinilai mencurigakan membuat petugas langsung melakukan penyergapan.
Tanpa perlawanan, LMP berhasil diamankan. Penggeledahan di lokasi turut disaksikan warga setempat guna memastikan keterbukaan proses penindakan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu berukuran sedang serta 47 paket kecil yang telah dikemas dalam plastik klip bening dan diduga siap diedarkan. Total 48 paket sabu itu disinyalir akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga menguatkan dugaan peredaran dan bukan sekadar untuk konsumsi pribadi.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BA 3101 GX yang dipakai tersangka.
Kepada penyidik, LMP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Keterangan itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan jalur distribusinya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran gelap narkotika. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(da*)


