Jakarta, Rakyatterkini.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 33 kilogram sabu siap edar dan menangkap satu pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
Sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan teh asal China, modus klasik yang kerap dipakai jaringan narkoba internasional untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman narkoba melalui jalur darat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan menangkap seorang pria berinisial RG, warga Bandung, Jawa Barat, di Rest Area Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Dari tangan RG, polisi menyita 10 kilogram sabu yang siap dikirim ke pemesan.
“Hasil penyidikan menunjukkan RG berperan sebagai kurir. Sebelumnya, ia sudah berhasil mengirim 22 kilogram sabu dari Riau menggunakan sistem ranjau,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (20/2/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke sebuah gudang di Kota Surabaya dan menemukan tambahan 23 kilogram sabu. Namun, pemilik gudang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Identitas pelaku telah dikantongi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perluasan Penyidikan ke TPPU
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kasus ini tidak berhenti pada penyalahgunaan narkotika. Tim penyidik kini menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan bisnis narkoba tersebut.
“Kami akan melacak aliran dana dan aset hasil kejahatan ini. Polisi berkomitmen memiskinkan para bandar melalui penegakan pasal TPPU,” ujarnya.
Saat ini, RG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan secara intensif.(da*)


