Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan pemalsuan dokumen otentik di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kasus ini terungkap dari Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/POLDA JABAR yang dilaporkan oleh Tamami Imam Santoso, Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menetapkan satu tersangka berinisial DS. Tersangka diduga memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan milik PT MBP. Dokumen palsu ini digunakan sebagai syarat pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Tersangka memalsukan warkah tanah serta dua KTP tidak sah, yang kemudian dijadikan syarat penerbitan sertifikat hak milik,” ujar Hendra di Bandung, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS, yang diketahui bernama Dadeng Saepudin, mencoba menguasai lahan perkebunan teh Marriwatie seluas ratusan hektare. Lahan tersebut secara hukum masih dalam status sengketa dan berada di bawah sita jaminan.
Modus yang digunakan DS adalah menempatkan dirinya sebagai koordinator penggarap sejak 2007, kemudian membuat surat pernyataan penguasaan fisik lahan dan surat keterangan garapan yang memalsukan fakta, seolah-olah ia telah menggarap lahan sejak tahun 2000. Padahal, menurut penyidikan, DS baru memasuki wilayah tersebut pada 2007.
Untuk memperkuat aksinya, tersangka menggunakan dua identitas KTP palsu dalam pengurusan administrasi di kantor pertanahan. Lewat cara ini, DS berhasil memperoleh sembilan SHM atas namanya sendiri dan memfasilitasi penerbitan ratusan sertifikat lain untuk para penggarap.
Penyidikan juga mengungkap bahwa lahan seluas 461,9 hektare tersebut adalah aset sah PT MBP, tercatat dalam Sertifikat HGU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 1969.
Sejak 1999, lahan itu berstatus sita jaminan (conservatoir beslag) akibat perselisihan internal perusahaan. Meski demikian, DS secara ilegal mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke pengadilan, padahal ia bukan pihak yang berhak.
Dalam proses penyidikan, Polda Jabar telah memeriksa 32 saksi dan dua saksi ahli di bidang hukum pidana dan pertanahan. Polisi juga menyita lebih dari 30 dokumen sebagai barang bukti, termasuk 12 bundel warkah tanah asli dan 463 buku tanah beserta Nomor Induk Bidang (NIB).
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus mafia tanah ini hingga tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan sah. Saat ini, penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua.(da*)


