Notification

×

Iklan

Pengacara Gus Yaqut Tolak Status Tersangka KPK

Selasa, 24 Februari 2026 | 23:31 WIB Last Updated 2026-02-24T16:31:00Z

Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menolak penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Melissa menilai kerugian negara dalam perkara ini hingga kini belum terbukti secara jelas.

“Kami menilai, berdasarkan KUHAP dan KUHP terbaru serta putusan terkait materi sejenis, penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa perhitungan kerugian negara yang jelas,” kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Melissa menambahkan, nominal yang dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan dalam kasus kuota haji selalu berubah-ubah, bahkan tidak pernah menunjukkan bukti kerugian nyata. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun belum pernah merilis hasil perhitungan resmi terkait kasus ini.

“Kita lihat angka-angka yang muncul, mulai dari Rp1 triliun, Rp100 miliar, dan lain-lain, tidak jelas sumbernya. Terakhir saat saya mendampingi Gus Yaqut di BPK, hasil perhitungan kerugian negara juga belum ada,” ujarnya.

Karena itu, Melissa menegaskan pihaknya menyimpulkan tidak ada aliran dana yang mengalir ke kliennya. 

Dia menekankan bahwa pembagian kuota haji merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi sesuai perjanjian atau MoU, sehingga keputusan Menteri Agama nomor 130 tahun terkait pembagian kuota tidak bisa disalahkan sepenuhnya.

“Mereka menilai keputusan terkait Keputusan Menteri Agama 130 itu salah. Padahal, sesuai MoU, otoritas akhir berada di tangan pihak Saudi,” jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, bersama mantan pejabat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus ini berawal ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk masing-masing kategori. Lembaga antirasuah menduga ada perbuatan melawan hukum dan sedang menelusuri potensi aliran dana terkait kuota haji khusus.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update