Padang Pariaman, Rakyatterkini.com— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara kegiatan penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, setelah ditemukan pelanggaran aturan perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi dua badan usaha pemegang SIPB. Kedua perusahaan diketahui memulai aktivitas penambangan sebelum memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan langkah lanjutan. Sebelumnya, pemerintah telah mengirimkan surat peringatan tertulis, namun tidak dipatuhi oleh pihak terkait.
“Pemasangan plang penghentian ini sekaligus menjadi bentuk penegakan aturan dan pembinaan. Kami memberi kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum melanjutkan kegiatan penambangan,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).
Helmi menegaskan bahwa sanksi ini bersifat administratif dan persuasif. Namun, jika penambangan tetap dilakukan tanpa dokumen lengkap, penindakannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa kelengkapan dokumen, penegakan hukum akan ditingkatkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan penambangan setelah dokumen perencanaan, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan, disetujui.
Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk menata dan memperbaiki tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas pertambangan berlangsung tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Penertiban dilaksanakan oleh tim terpadu yang dipimpin Dinas ESDM Provinsi Sumbar, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.(da*)


