Notification

×

Iklan

Pemko Padang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Sabtu, 14 Februari 2026 | 23:34 WIB Last Updated 2026-02-14T16:34:00Z

ASN Pemko Padang saat mengikuti apel.

Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. 

Langkah ini dimaksudkan agar pegawai dapat menunaikan ibadah puasa dengan khusyuk sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026, tertanggal 13 Februari 2026. Dalam aturan ini, jam pulang ASN dipercepat dibanding hari biasa, tetapi produktivitas kerja tetap menjadi prioritas utama.

Pemko Padang menegaskan bahwa pengurangan jam kerja merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang berpuasa, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menerima pelayanan. 

“Pelaksanaan tugas kedinasan selama Ramadan 1447 H menyesuaikan jam kerja, namun jumlah jam kerja efektif tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) minimal 32,5 jam per minggu,” bunyi edaran resmi tersebut.

Rincian Jam Kerja

Bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja, jadwal masuk kantor ditetapkan pukul 08.00 WIB:

Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.30–13.00 WIB

Jumat: 08.00–15.30 WIB, istirahat salat Jumat 12.00–13.00 WIB

Sementara itu, unit kerja dengan enam hari kerja—seperti Puskesmas, pemadam kebakaran, dan beberapa unit teknis—memiliki jam kerja lebih singkat:

Senin–Kamis & Sabtu: 08.00–14.00 WIB

Jumat: 08.00–14.00 WIB

Kedisiplinan Berpakaian Tetap Jadi Prioritas

Edaran tahun ini juga menekankan pentingnya disiplin berpakaian. Meskipun sedang berpuasa, ASN di lingkungan Pemko Padang diwajibkan mengenakan pakaian dinas lengkap sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Hal ini mencakup papan nama, lambang Korpri, hingga pin integritas.

“Penggunaan pakaian dinas beserta atribut lengkap, termasuk papan nama, lambang Korpri, dan pin anti sogok, tetap wajib,” tegas surat edaran tersebut.

Instruksi ini berlaku untuk seluruh jajaran Pemko Padang, mulai dari Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas, Camat, hingga Direktur RSUD, sebagai bentuk pengingat agar integritas dan profesionalisme ASN tetap terjaga selama Ramadan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update