Painan, Rakyatterkini.com – Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, resmi memberlakukan kebijakan kantor bebas asap rokok. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang nyaman, tertib, dan sehat bagi pegawai maupun masyarakat. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak awal 2026.
Wali Nagari Amping Parak, Irwan Desrinaldi, menjelaskan bahwa pegawai yang kedapatan merokok di dalam kantor akan diberikan surat peringatan pertama. Jika tetap melanggar, akan diterbitkan surat peringatan kedua, kemudian ketiga, dan berujung pada pemecatan.
“Kebijakan larangan merokok ini berlaku tidak hanya bagi pegawai, tetapi juga bagi masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin merokok, mereka dipersilakan keluar kantor untuk melakukannya. Setelah selesai, baru diperbolehkan masuk kembali untuk melanjutkan urusan administrasinya. Sementara itu, pengunjung yang tidak merokok dapat menikmati pelayanan dengan nyaman, bahkan bisa menunggu di ruang tunggu atau ruang Wali Nagari yang kursinya lebih nyaman.
Irwan menekankan bahwa merokok tidak hanya merugikan perokok, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, termasuk anak-anak dan ibu hamil. Larangan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 45 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menetapkan empat lokasi bebas rokok: lingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain atau berkumpulnya anak-anak, lingkungan pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
“Kami berkomitmen menjalankan aturan ini secara tegas. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa merokok membawa dampak negatif,” tuturnya.
Nagari Amping Parak merupakan nagari terbesar di Kecamatan Sutera dengan jumlah penduduk sekitar 7.000 jiwa, enam kepala kampung, dan rata-rata 40–50 orang mengurus pelayanan setiap harinya.(da*)


