Notification

×

Iklan

Mira Hayati Ditahan atas Kasus Kosmetik Berbahaya

Kamis, 19 Februari 2026 | 02:21 WIB Last Updated 2026-02-18T19:21:00Z

Kejati Sulsel resmi menahan Mira Hayati, terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan Mira Hayati, terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya, Rabu (18/2/2026). Penahanan dilakukan setelah Kejati menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Mira, yang dikenal sebagai pemilik merek MH Cosmetic dan dijuluki "Ratu Emas", dijemput langsung di kediamannya di Tamalanrea, Makassar. Proses eksekusi berlangsung tertib dan transparan, disaksikan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum tanpa pengecualian.

"Saya telah memberikan instruksi tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera mengeksekusi putusan. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," ujarnya, dikutip dari iNews Celebes.

Didik menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha kosmetik ilegal. "Pesan kami jelas: jangan main-main dengan hukum dan jangan mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelanggar," katanya.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira terbukti melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran skincare ilegal mengandung merkuri. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, PN Makassar memvonis Mira 10 bulan penjara, namun putusan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Makassar menjadi 4 tahun. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur, Mira dinyatakan layak menjalani hukuman dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update