Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa setiap platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional serta memastikan algoritma dan kebijakan mereka tidak merugikan masyarakat setempat.
Dengan jumlah pengguna internet mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menekankan bahwa Indonesia bukan sekadar pasar, tetapi merupakan wilayah hukum yang harus dihormati.
“Internet memang tanpa batas. Namun, ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, mereka wajib patuh pada hukum kita,” tegas Meutya saat memberikan keterangan pada Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).
Ia menambahkan, pemerintah telah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan. Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang melakukan langkah tersebut.
“Berdasarkan kepatuhan hukum, konten itu ditutup. Setelah itu, perwakilan platform dari tingkat regional dan global datang ke Indonesia dan sepakat melakukan perubahan algoritma serta menerapkan geotagging khusus untuk wilayah kita,” jelasnya.
Selain itu, sejak 20 Oktober 2025, pemerintah juga telah menurunkan sekitar 3 juta konten judi online. Data dari PPATK menunjukkan nilai transaksi judi daring menurun drastis, dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
Menurut Meutya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemkomdigi dan Polri. “Penutupan saja tidak cukup, penegakan hukum diperlukan agar ada efek jera,” katanya.
Ia menambahkan, kombinasi antara pencegahan dan penegakan hukum menjadi kunci, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, ketika tren penipuan digital cenderung meningkat.
Meutya juga menegaskan bahwa agenda digital Indonesia 2026 bergerak pada tiga fokus utama: terhubung, tumbuh, dan terjaga, dengan sinergi erat bersama Kepolisian RI untuk menjamin ruang digital yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak memberi perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.(da*)


