Notification

×

Iklan

Menkes Usulkan Reaktivasi Otomatis PBI JKN Selama 3 Bulan

Selasa, 10 Februari 2026 | 03:44 WIB Last Updated 2026-02-09T20:44:00Z

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali secara otomatis selama tiga bulan. Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses validasi data peserta.

Usulan itu disampaikan Budi saat rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin, menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN.

“Periode tiga bulan ini digunakan untuk validasi ulang data, yang dapat dilakukan oleh BPS, pemerintah daerah, maupun Kementerian Sosial, guna memastikan apakah peserta tersebut benar-benar masuk kategori miskin,” jelas Budi.

Budi menambahkan, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, sekitar 120 ribu memiliki riwayat penyakit katastropik. Selain itu, sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah juga terdampak.

Secara nasional, terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah, dengan tambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahunnya. Tanpa perawatan rutin—cuci darah dua hingga tiga kali per minggu—pasien berisiko mengalami komplikasi serius hingga kematian.

Selain penyakit ginjal, penyakit katastropik lain juga memerlukan perhatian khusus, seperti kemoterapi dengan siklus perawatan intensif, pengobatan penyakit jantung, dan terapi infus rutin bagi anak-anak penderita talasemia.

Budi menekankan bahwa reaktivasi sementara kepesertaan JKN sangat penting agar masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh layanan kesehatan. Reaktivasi ini dapat dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.

Terkait anggaran, Budi memperkirakan biaya reaktivasi tidak terlalu besar. Dengan asumsi 120 ribu peserta dan iuran PBI Rp42 ribu per orang per bulan, dana yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan, atau Rp15 miliar untuk periode tiga bulan.

“Kita mengusulkan sekitar Rp15 miliar dialokasikan untuk reaktivasi otomatis selama masa validasi,” katanya.

Selama periode tiga bulan tersebut, Budi menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa PBI JKN diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem reaktivasi otomatis, peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan atau mengurus pengaktifan ulang secara mandiri.

Budi juga menyarankan agar pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan secara transparan, melibatkan BPS, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

Selain itu, SK Kementerian Sosial terkait reaktivasi diusulkan berlaku selama dua bulan dengan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah potensi masalah administrasi di kemudian hari.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update