Notification

×

Iklan

Komisi XIII DPR Soroti Kasus Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman

Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB Last Updated 2026-02-03T10:13:00Z


Pasaman, Rakyatterkini.com— Kasus dugaan penganiayaan dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap seorang warga lanjut usia, Saudah, di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, kini menjadi sorotan Komisi XIII DPR RI. Lembaga legislatif menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara menyeluruh dan adil.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang digelar pada Senin (2/2/2026). Rapat menghadirkan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam pertemuan itu, Komisi XIII DPR RI menekankan bahwa kasus Nenek Saudah harus diusut secara tuntas. Seluruh rangkaian kejadian perlu diungkap secara transparan melalui proses hukum yang akuntabel, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Selain aspek pidana, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Rao, Kabupaten Pasaman. Praktik pertambangan tanpa izin ini dinilai memperburuk kondisi sosial dan lingkungan setempat, sehingga perlu ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi secara menyeluruh. Upaya pemulihan diharapkan mencakup perlindungan hukum, rehabilitasi sosial, serta pendampingan psikologis bagi korban.

Menutup rapat, Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini memerlukan sinergi lintas lembaga dan sektor. DPR RI berkomitmen terus melakukan pengawasan agar prinsip-prinsip perlindungan HAM dijalankan secara nyata oleh negara.

Sementara itu, Ketua Harian Ikatan Keluarga Pasaman Pasaman Barat Riau (IKPPBR) Kota Pekanbaru, Ulul Azmi, yang merupakan putra daerah Rao, menyambut baik perhatian DPR RI dan lembaga negara terkait kasus ini. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan keberpihakan pada nilai keadilan.

Ulul Azmi menekankan bahwa penanganan kasus Nenek Saudah harus berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum dan menghormati proses hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan objektif, terbuka, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Penegakan hukum yang berbasis fakta dan alat bukti menjadi kunci agar keadilan dapat dirasakan semua pihak.

Lebih jauh, Ulul Azmi menyoroti bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya soal pertanggungjawaban pidana, tetapi juga terkait kepercayaan masyarakat terhadap peran negara dalam melindungi warganya, terutama kelompok rentan.

“Ketika proses hukum dijalankan dengan benar, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga mampu memulihkan rasa aman dan kepercayaan publik,” tutupnya Selasa (3/2/2026).(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update