Jakarta, Rakyatterkini.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menilai kenaikan gaji hakim merupakan langkah strategis untuk menekan praktik korupsi. Meski demikian, ia menekankan, kebijakan tersebut tidak otomatis menghapus risiko korupsi secara total.
Menurut Ibnu, faktor penentu tetap terletak pada integritas pribadi setiap hakim.
“Penambahan penghasilan diharapkan dapat menekan risiko korupsi, tetapi semuanya kembali kepada individu masing-masing,” ujar Ibnu, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, hakim yang terbukti terlibat korupsi tetap akan mendapatkan sanksi tegas. Penindakan disiplin berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung (MA).
“Jika ada yang masih melanggar, tetap akan ditindak. Mahkamah Agung menegaskan zero toleransi,” tegasnya.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan terjadi di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) lalu, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim. OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Dalam operasi ini, KPK menangkap tujuh orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.(da*)


