Notification

×

Iklan

Kemlu RI Kecam Rencana Israel Klaim Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 18:45 WIB Last Updated 2026-02-18T11:45:00Z

Israel 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengecam rencana Israel untuk mengklaim wilayah yang mereka duduki di Tepi Barat sebagai bagian dari negaranya. Langkah ini juga mencakup pendaftaran kepemilikan lahan untuk pertama kali sejak 1967.

Kecaman Indonesia disampaikan bersama beberapa negara, yakni Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab. Kemlu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal.

“Ini adalah langkah yang melanggar hukum, meningkatkan eskalasi aktivitas pendudukan ilegal, merampas tanah, memperkuat kontrol Israel, serta memaksakan kedaulatan Israel secara melawan hukum atas Wilayah Pendudukan Palestina. Hal ini juga merugikan hak-hak sah rakyat Palestina,” tulis Kemlu RI melalui akun resmi X @Kemlu_RI, Selasa (18/2/2026).

Para menteri luar negeri yang tergabung dalam pernyataan bersama menilai bahwa tindakan ini melanggar hukum internasional secara terang-terangan, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, seperti Resolusi 2334 yang menentang segala upaya Israel mengubah demografi wilayah Palestina yang didudukinya.

“Kebijakan ini mencerminkan upaya menciptakan realitas hukum dan administratif baru untuk mengokohkan kontrol atas tanah yang diduduki, melemahkan kemungkinan solusi dua negara, mereduksi prospek pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berkelanjutan, serta mengancam tercapainya perdamaian yang adil dan komprehensif di kawasan,” tegas Kemlu.

Kemlu menegaskan kembali penolakan tegas terhadap semua langkah sepihak yang berpotensi mengubah status hukum, demografi, dan sejarah Wilayah Pendudukan Palestina.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan eskalasi berbahaya yang dapat meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di wilayah tersebut. Oleh karena itu, Kemlu menyerukan komunitas internasional untuk bertindak tegas, menghentikan pelanggaran, menegakkan hukum internasional, serta melindungi hak-hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri, mengakhiri pendudukan, dan mendirikan negara merdeka berdaulat berbasis garis 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update