Notification

×

Iklan

Kemenhub Larang Bus dengan Stiker Silang Merah Beroperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 00:34 WIB Last Updated 2026-02-09T17:34:00Z

Bus Transjakarta melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa bus yang diberi stiker “silang merah” tidak layak beroperasi dan dilarang mengangkut penumpang karena berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menyampaikan hal ini saat menjadi narasumber dalam Talkshow Aksi Keselamatan di Car Free Day Kabupaten Bogor, Senin.

“Hasil inspeksi keselamatan angkutan penumpang dapat dilihat secara langsung melalui stiker yang ditempel di kaca depan kendaraan,” jelas Yusuf. Kendaraan yang memenuhi syarat administrasi dan teknis akan mendapat stiker tanda layak, sementara yang gagal inspeksi diberikan stiker silang merah.

Yusuf menekankan agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan dengan stiker silang merah karena dianggap tidak aman. 

Untuk memudahkan pengecekan, status kelaikan kendaraan juga dapat dilihat melalui aplikasi Mitra Darat Kemenhub dengan memasukkan nomor plat kendaraan. Informasi yang tersedia meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) dan dokumen izin penyelenggaraan angkutan (KPS).

Ia menambahkan, pentingnya membangun kesadaran masyarakat dalam menjamin keselamatan transportasi, terutama menjelang mudik Lebaran 2026. “Kendaraan yang aman memberikan kenyamanan, ketenangan, dan memastikan penumpang sampai tujuan dengan selamat,” ujarnya.

Kemenhub bersama dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota rutin melakukan inspeksi keselamatan atau rampcheck untuk memastikan angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi.

Bagi pengguna kendaraan pribadi, Yusuf menyarankan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, melakukan perawatan rutin di bengkel terpercaya, merencanakan rute perjalanan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca, serta beristirahat setiap dua jam.

“Pastikan pengemudi dalam kondisi sehat dan prima, dan jangan memaksakan diri mengemudi lebih dari empat jam tanpa istirahat,” tegas Yusuf.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update