Notification

×

Iklan

Kejagung Sebut Dugaan Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp14 T

Rabu, 11 Februari 2026 | 09:15 WIB Last Updated 2026-02-11T02:15:00Z

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait rekayasa ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp14 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan sedang dalam proses verifikasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa kerugian pasti masih dihitung oleh tim auditor.

“Berdasarkan perhitungan awal tim penyidik, kerugian keuangan negara atau hilangnya penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Sebagian besar kerugian itu terjadi pada kegiatan ekspor yang dijalankan oleh beberapa grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024. Menurutnya, kerugian tersebut muncul karena tidak dibayarkannya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar.

Kejagung juga mengungkap modus operandi dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor CPO, di mana 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO,” jelas Syarief.

Kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sekaligus menstabilkan harga bagi masyarakat. Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan HS Code 1115.

Dalam penyelidikan, para tersangka diduga sengaja memanipulasi klasifikasi komoditas untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi pungutan negara.

Mereka mengubah CPO dengan kadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO), dengan menggunakan kode HS yang tidak sesuai.

“Rekayasa klasifikasi ini bertujuan agar CPO bisa diekspor seolah bukan CPO, sehingga terbebas atau ringan dari kewajiban negara,” pungkas Syarief.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update