Notification

×

Iklan

Kebijakan Tarif Digugat, Trump Balas dengan Kenaikan 15 Persen

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:18 WIB Last Updated 2026-02-22T12:18:00Z

Trump kembali naikkan tarif daging AS ke 15 persen. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Donald Trump kembali menaikkan tarif impor global ke Amerika Serikat menjadi 15 persen pada Sabtu waktu setempat. Kebijakan ini diumumkan hanya sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat memutus sebagian besar skema tarif sebelumnya tidak sah secara hukum.

Melalui pernyataannya di media sosial Truth Social, Trump mengecam putusan pengadilan yang dianggapnya merugikan kepentingan nasional. Ia menyebut keputusan tersebut “anti-Amerika” dan menegaskan bahwa pemerintahannya telah meninjau ulang kebijakan tarif sebelum menetapkan angka 15 persen, yang diklaim sebagai batas tertinggi yang masih memiliki dasar hukum kuat.

Sebelumnya, dalam putusan dengan komposisi 6-3, Mahkamah Agung menilai Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan undang-undang darurat ekonomi tahun 1977. Tak lama setelah keputusan itu, Trump sempat mengumumkan tarif 10 persen dengan menggunakan pijakan hukum berbeda sebelum akhirnya menaikkannya menjadi 15 persen.

Tak hanya menyampaikan kebijakan baru, Trump juga melontarkan kritik tajam kepada sejumlah hakim konservatif yang bergabung dalam mayoritas putusan. Ia menilai mereka tidak menunjukkan loyalitas dan mengeluarkan pernyataan bernada keras terhadap para hakim tersebut.

Putusan pengadilan ini menjadi pukulan politik signifikan bagi Trump dalam masa jabatan keduanya. Sejak kembali menjabat sekitar 13 bulan lalu, Mahkamah Agung beberapa kali memperluas kewenangannya, namun pembatalan kebijakan tarif dinilai sebagai salah satu kemunduran terbesar, mengingat tarif merupakan andalan utama agenda ekonominya yang berdampak luas pada perdagangan global.

Berlaku Sementara 150 Hari

Tarif 15 persen yang diumumkan bersifat sementara dengan durasi maksimal 150 hari sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan penjelasan Gedung Putih, beberapa pengecualian tetap berlaku, termasuk untuk sektor yang tengah menjalani penyelidikan khusus seperti farmasi, serta produk yang masuk melalui skema Perjanjian Amerika Serikat–Meksiko–Kanada.

Meski demikian, mitra dagang yang telah memiliki kesepakatan tarif terpisah dengan pemerintahan Trump tetap akan terdampak tarif global terbaru tersebut. Putusan Mahkamah Agung juga tidak membatalkan tarif sektoral yang sebelumnya diterapkan pada baja, aluminium, dan komoditas tertentu lainnya. Selain itu, investigasi pemerintah yang masih berjalan membuka peluang munculnya tarif tambahan di sektor lain.

Respons Pasar dan Dunia Usaha

Reaksi pasar relatif tenang. Indeks saham di Wall Street tercatat menguat tipis setelah putusan diumumkan, mencerminkan ekspektasi pelaku pasar yang telah memperkirakan hasil sidang tersebut.

Kalangan pelaku usaha umumnya menyambut positif keputusan Mahkamah Agung. National Retail Federation, misalnya, menilai putusan tersebut memberi kepastian hukum yang dibutuhkan dunia bisnis.

Dalam proses persidangan, pemerintahan Trump menyatakan perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif dinyatakan melanggar hukum. Namun Mahkamah Agung tidak secara rinci membahas mekanisme pengembalian tersebut dalam amar putusannya. Trump sendiri memperkirakan proses hukum terkait pengembalian dana bisa berlangsung lama, sementara salah satu hakim konservatif, Brett Kavanaugh, mengingatkan potensi kerumitan dalam proses tersebut.

Langkah terbaru ini diperkirakan kembali memicu ketidakpastian dalam perdagangan internasional. Dalam setahun terakhir, kebijakan tarif pemerintahan Trump beberapa kali mengalami perubahan—mulai dari penetapan, revisi, hingga pencabutan—yang berdampak pada hubungan dagang dengan sekutu maupun negara pesaing.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update