Jakarta, Rakyatterkini.com– Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan ini menyoroti “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
“Kami konfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.(da)


