Jakarta, Rakyatterkini.com – Dua anggota Polri, Bripda SP dan Bripda NI, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis di Kota Jambi. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pemecatan keduanya didasarkan pada pelanggaran serius terhadap sejumlah ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri.
“Kedua oknum terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Profesi Polri, termasuk PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Erlan, Sabtu (7/2/2026).
Dalam persidangan KKEP, Bripda SP dan Bripda NI dinyatakan melakukan tindakan tercela sehingga dijatuhi sanksi PTDH. Meski begitu, proses hukum pidana terhadap keduanya masih berjalan.
“Penyidikan pidana masih berlangsung dan perkembangannya akan kami informasikan secara terbuka,” ujar Erlan.
Kedua anggota Polri tersebut juga mengajukan banding atas putusan KKEP. Sidang banding dijadwalkan digelar dalam 82 hari mendatang.
Erlan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga atas perbuatan oknum anggotanya.
“Atas nama pimpinan dan institusi Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan proses paralel melalui penegakan kode etik oleh Bidpropam dan penyidikan pidana oleh Ditreskrimum.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial C melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Bripda SP dan Bripda NI di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada akhir tahun lalu.
Pemecatan Bripda SP dan Bripda NI menegaskan sikap tegas Polri dalam menegakkan hukum dan kode etik profesi, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.(da*)


